Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Desember 2008

Hukum & Waktu Qurban serta Kriteria Hewan Qurban

  • Hukum Berqurban
    Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan maksuh meninggalkannya bagi yang mampu. Sedangkan Imam Abu Hanifah menghukuminya wajib.



  • Waktu Qurban
    Jumhur ulama: Sesudah shalat dan khutbah Id dan berlangsung hingga 2 hari setelah hari Id
    Madzahab Hanafi: Dimulai dengan datangnya waktu shalat pita dan berlangsung hingga 2 hari setelah Id.
    Madzhab Syafi'i: Sesudah shalat dan khutbah Id dan berakhir hingga akhir hari tasyriq (3 hari setelah hari Id)


  • Kriteria Hewan Qurban
    Jenisnya: a. Unta b. Sapi/Kerbau c. Kambing
    Umurnya: a. Unta 5 tahun penuh b. Sapi/Kerbau 2 tahun penuh c. Kambing: 1 tahun penuh
    Kadarnya: a. Kambing untuk 1 orang b. Unta dan Sapi untuk 7 orang
    Sifatnya: Terbebas dari a. Hilang mata sebelah b. Sakit kronis c. Pincang d. Sangat kurus
    .
    (sumber: majalah al-Falah)
  • Minggu, 09 November 2008

    Eksekusi terpidana mati bom Bali

    Tepat pukul 00.15 teridana mati kasus bom Bali yaitu Imam samudra, Amrozi, dan Ali gufron telah di eksekusi mati oleh Brimob. Mereka di eksekusi secara bersamaan.
    Sebelumnya pemerintah terkesan mengulur-ngulur pelaksanan eksekusi kepada tiga terpidana mati bom Bali. Pemerintah juga seakan bingung dalam eksekusi mati akan menggunakan cara apa. Sesungguhnya terpidana bom bali Imam samudra, Amrozi, dan Ali gufron sempat meminta untuk di eksekusi hukuman pancung, yang kata ketiga terpidana tersebut eksekusinya sesuai dengan syariat Islam.