Selasa, 09 Desember 2008

Hukum & Waktu Qurban serta Kriteria Hewan Qurban


  • Hukum Berqurban
    Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan maksuh meninggalkannya bagi yang mampu. Sedangkan Imam Abu Hanifah menghukuminya wajib.



  • Waktu Qurban
    Jumhur ulama: Sesudah shalat dan khutbah Id dan berlangsung hingga 2 hari setelah hari Id
    Madzahab Hanafi: Dimulai dengan datangnya waktu shalat pita dan berlangsung hingga 2 hari setelah Id.
    Madzhab Syafi'i: Sesudah shalat dan khutbah Id dan berakhir hingga akhir hari tasyriq (3 hari setelah hari Id)


  • Kriteria Hewan Qurban
    Jenisnya: a. Unta b. Sapi/Kerbau c. Kambing
    Umurnya: a. Unta 5 tahun penuh b. Sapi/Kerbau 2 tahun penuh c. Kambing: 1 tahun penuh
    Kadarnya: a. Kambing untuk 1 orang b. Unta dan Sapi untuk 7 orang
    Sifatnya: Terbebas dari a. Hilang mata sebelah b. Sakit kronis c. Pincang d. Sangat kurus
    .
    (sumber: majalah al-Falah)

    banner komisi gratis

    Related Posts by Categories



  • 1 komentar:

    Panda PLUR mengatakan...

    kon sido nukokno domain kapan bosssssssssssss ?????

    Posting Komentar

    Archive

    Pengunjung

    Online

    Posting Terakhir

    Komentar Terakhir

     

    BOJONEGORO KOTA CHELUZ | Copyright 2009 Tüm Hakları Saklıdır | Blogger Template by GoogleBoy ve anakafa | Sponsored by Noow!