Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan maksuh meninggalkannya bagi yang mampu. Sedangkan Imam Abu Hanifah menghukuminya wajib.
Jumhur ulama: Sesudah shalat dan khutbah Id dan berlangsung hingga 2 hari setelah hari Id
Madzahab Hanafi: Dimulai dengan datangnya waktu shalat pita dan berlangsung hingga 2 hari setelah Id.
Madzhab Syafi'i: Sesudah shalat dan khutbah Id dan berakhir hingga akhir hari tasyriq (3 hari setelah hari Id)
Jenisnya: a. Unta b. Sapi/Kerbau c. Kambing
Umurnya: a. Unta 5 tahun penuh b. Sapi/Kerbau 2 tahun penuh c. Kambing: 1 tahun penuh
Kadarnya: a. Kambing untuk 1 orang b. Unta dan Sapi untuk 7 orang
Sifatnya: Terbebas dari a. Hilang mata sebelah b. Sakit kronis c. Pincang d. Sangat kurus
.
(sumber: majalah al-Falah)
1 komentar:
kon sido nukokno domain kapan bosssssssssssss ?????
Posting Komentar