Senin, 03 November 2008

Riba dan bahayanya


Secara Bahas : “Az-ziyadah”, tambahan. Secara Urfi : “A taqdhi Am Turbi” (apakah dibayar kontan atau ditangguhkan dengan tambahan).
Secara Syari : Pertambahan akibat pertukaran jenis harta tertentu, baik karena kelebihan atau karena adanya penundaan. Macam riba :

  • riba Fadl artinya pertukaran dua harta sejenis yang tidak sepadan baik dari sisi kualitas maupun jumlah. Bentuknya adalah Kualitas sama berbeda jumlah, Kualitas berbeda jumlah sama, dan Jumlah & kualitas berbeda.
  • Riba Nasi'an artinya riba yang terjadi karena adanya jangka waktu dalam transaksi. bentuknya adalah Jual beli dua mata uang berbeda, Pinjam – meminjam dengan syarat ada tambahan, dan Tambahan pembayaran karena melebihi jatuh tempo (baik dalam pinjam – meminjam atau jual beli).

    banner komisi gratis

    Related Posts by Categories



  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Archive

    Pengunjung

    Online

    Posting Terakhir

    Komentar Terakhir

     

    BOJONEGORO KOTA CHELUZ | Copyright 2009 Tüm Hakları Saklıdır | Blogger Template by GoogleBoy ve anakafa | Sponsored by Noow!