Secara Bahas : “Az-ziyadah”, tambahan. Secara Urfi : “A taqdhi Am Turbi” (apakah dibayar kontan atau ditangguhkan dengan tambahan).
Secara Syari : Pertambahan akibat pertukaran jenis harta tertentu, baik karena kelebihan atau karena adanya penundaan. Macam riba : riba Fadl artinya pertukaran dua harta sejenis yang tidak sepadan baik dari sisi kualitas maupun jumlah. Bentuknya adalah Kualitas sama berbeda jumlah, Kualitas berbeda jumlah sama, dan Jumlah & kualitas berbeda. Riba Nasi'an artinya riba yang terjadi karena adanya jangka waktu dalam transaksi. bentuknya adalah Jual beli dua mata uang berbeda, Pinjam – meminjam dengan syarat ada tambahan, dan Tambahan pembayaran karena melebihi jatuh tempo (baik dalam pinjam – meminjam atau jual beli).
Related Posts by Categories
0 komentar:
Posting Komentar