Tepat pukul 00.15 teridana mati kasus bom Bali yaitu Imam samudra, Amrozi, dan Ali gufron telah di eksekusi mati oleh Brimob. Mereka di eksekusi secara bersamaan.
Sebelumnya pemerintah terkesan mengulur-ngulur pelaksanan eksekusi kepada tiga terpidana mati bom Bali. Pemerintah juga seakan bingung dalam eksekusi mati akan menggunakan cara apa. Sesungguhnya terpidana bom bali Imam samudra, Amrozi, dan Ali gufron sempat meminta untuk di eksekusi hukuman pancung, yang kata ketiga terpidana tersebut eksekusinya sesuai dengan syariat Islam.
Minggu, 09 November 2008
Eksekusi terpidana mati bom Bali
Label: Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar